>

Minggu, 22 Juni 2014

Napi Rutan Lhoksukon meninggal di Rumah Sakit


Salah seorang narapidana penghuni Rutan Lhoksukon a.n. Anwar Als Bram Bin Ismail (23 th) yang dipidana selama 8 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana narkotika akhirnya meninggal setelah beberapa hari dirawat di Rumah Sakit Cut Mutia (RSCM) Lhoseumawe. Sebelumya napi tersebut rencana akan dipindah ke LP Banda Aceh. Saat diberangkatkan ke LP Banda Aceh, napi dimaksud tidak mengeluhkan rasa sakit, akan tetapi saat diperjalankan ia muntah-muntah, sehingga saat tiba di Banda Aceh, pihak LP tidak menerimanya dengan alasan kondisi napi sakit, akhirnya napi tersebut dibawa kembali ke Lhoksukon dan tiba sekitar jam 01.00 WIB.
Setibanya di Rutan Lhoksukon, Anwar terus mengeluh kesakitan dan beberapa kali muntah darah, melihat kondisi tersebut petugas segera melapor kepada kepala pengamanan (KPCR) M. Usman agar Anwar dibawa ke Puskesmas Lhoksukon untuk dirawat. KPCR selanjutnya melapor kepada kepala Rutan M. Saleh, S.H. untuk bisa membawa Anwar ke Puskesmas. Hasil pemeriksaan sementara pihak Puskesmas tidak sanggup merawatnya dan harus dirujuk ke RSCM, akhirnya dengan segera kepala Rutan memerintahkan petugas untuk membawanya ke RSCM.  
Hasil diaknosis sementara Anwar menderita penyakit hepatitis, dan saluran pencernakan ungkap dokter RSCM yang menanganinya. Hal tersebut sangat dimungkinkan karena hasil keterangan narapidana yang tinggal satu kamar dengan  Anwar, ia sudah lebih dari tiga hari tidak makan, namun yang mengherankan ia tidak mengeluhkan sakit kepada petugas. Rutan sendiri telah menyediakan pelayanan medis, sehingga terhadap narapidana/tahanan bahkan petugas yang mengeluhkan sakit dan ingin berobat, langsung dapat segera ditangani pihak medis. Dalam menjalani perawatan di RS, petugas selalu menjaga dan mengawasinya, mengingat hukuman yang dijalani sangat tinggi, belum lagi Anwar pernah mencoba melarikan diri yang akhirnya dapat ditangkap kembali. Setelah 2 (dua) hari dirawati di RSCM akhirnya Anwar meninggal.
Jadi adanya pemberitaan media, bahwa Anwar meninggal karena dianiaya hal tersebut tidak benar dan perlu dicari kebenaranya. Pada saat dirawat di RS, Anwar terus mengeluhkan sakitnya, bahkan beberapa kali membenturkan badanya ke tembok maupun ranjang tempat tidurnya. Adanya pengawalan dan pengawasan petugas memang sagat perlu dilakukan, hal tersebut sesuai SOP yang ada. Tekadang media mengeluarkan stigment yang berlebih untuk meningkatkan rangking dan minat pembaca. Seyogiyanyalah sebagai seorang pencari berita, sebelum mengelurkan berita haruslah benar-benar dipertimbangkan, apakah setiap hal yang  diberitakan dapat dipertanggungjawabkan dan sesuai dengan fakta yang ada. Hal tersebut tentunya akan menaikan kredibilitas dari setiap media penyedia berita.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Radio Rodja 756AM
 
Copyright 2012 Kami Pasti.