>

Rabu, 09 Juli 2014

Pilpres di Cabang Rutan Lhoksukon


Hari ini Rabu 09 Juni 2014 pesta demokrasi rakyat dalam penentuan kursi presiden telah berlangsung. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat akan menggunakan hak pilihnya dalam memilih pemimpin bangsa untuk lima tahun mendatang, demikian halnya terhadap setiap pelanggar hukum atau narapidana di Lapas, Rutan atau Cabang Rutan. Hal tersebut sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun1995 tentang Pemasyarakatan. Pelaksanaan pilpres di Rutan Lhoksukon berlangsung aman, lancar dan sesuai jadwal yang telah ditentukan. Rutan Lhoksukon sendiri tercatat dalam TPS 87. Panitia Pemungutan Suara diketuai oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan pada cabang Rutan Lhoksukon Muhammad, S.H., dan dalam pelaksanaanya Kacab Rutan M. Saleh,S.H.  turut mengontrol berlangsungnya Pilpres tersebut.

Saat ini jumlah penghuni di Rutan Lhoksukon sebanyak 200 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan. Dari sekian jumlah tersebut 181 orang diantaranya menggunakan hak pilihnya, sementara sisanya menyatakan golput. Bila melihat angka tersebut, maka antusias narapidana/tahanan dalam menggunakan hak pilihnya sangat tinggi. Sementara itu, penghitungan suara dimulai pada pukul 13.00 WIB. Hasil penghitungan suara diperoleh hasil pasangan Jokowi-JK unggul, dengan perolehan angka 121 suara, sementara Prabowo-Hatta memperoleh 35 suara, sedangkan suara yang dinyatakan rusak (tidak syah) sebanyak 25 suara. Perhitungan suara sampai dengan rekap data berakhir sekitar pukul 14.00 WIB. Dengan terpilihnya calon presiden yang baru, kita semua berharap semoga bisa membawa perubahan yang lebih baik untuk bangsa Indonesia mendatang.
     

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Radio Rodja 756AM
 
Copyright 2012 Kami Pasti.