>

Sabtu, 12 Juli 2014

Jenis-Jenis Remisi


Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang  memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan, bahwa narapidana berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam  sistem pemasyarakatan, remisi diberikan sebagai satu upaya pembinaan disamping asimilasi,Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat (PB),  Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB). Remisi diberikan pemerintah sebagai apresiasi dan  penghargaan (reward) bagi setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Ketentuan mengenai remisi terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan peradaban manusia dan pergeseran era globalisasi.
Dasar hukum remisi :
  1. Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012  Tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006  Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
  4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi;
  5. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jenis –jenis remisi
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi maka jenis dan besarnya  remisi dapat dibedakan sebagai berikut :
Remisi Umum
Besarnya remisi umum adalah:
  1. pada tahun pertama diberikan remisi sebesar 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
  2. pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
  3. pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
  4. pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
  5. pada  tahun  keenam  dan  seterusnya  diberikan   remisi   6  (enam)  bulan setiap tahun.
Remisi Khusus
Besarnya remisi khusus adalah :
  1. Pada tahun pertama diberikan remisi sebesar 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
  2. Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
  3. Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
  4. Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi  2  (dua)  bulan setiap tahun.

Remisi Tambahan
Besarnya remisi tambahan adalah :
  1. 1/2 (setengah) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuataan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
  2. 1/3 (satu pertiga) dari remisi  umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan   perbuatan   yang  membantu   kegiatan   pembinaan  di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Remisi Susulan (Remisi Khusus Yang Tertunda)
Besarnya remisi susulan yang diperoleh narapidana pada dasarnya sama dengan remisi umum maupun remisi khusus sebagaimana disebutkan pada Pasal 4 dan  Pasal  5  Keputusan  Presiden Republik  Indonesia  Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.

Syarat dan tata cara
Syarat dan tata cara pemberian remisi  diatur lebih lanjut dalam  Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012  Tentang Perubahan Kedua  Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006  Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.


0 komentar:

Posting Komentar

Radio Rodja 756AM
 
Copyright 2012 Kami Pasti.