Remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada
narapidana dan anak pidana yang memenuhi
syarat yang ditentukan dalam ketentuan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan. Pasal 14 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
tentang Pemasyarakatan disebutkan, bahwa narapidana berhak mendapatkan
pengurangan masa pidana (remisi). Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)
dalam sistem pemasyarakatan, remisi
diberikan sebagai satu upaya pembinaan disamping asimilasi,Cuti Bersyarat (CB),
Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti
Mengunjungi Keluarga (CMK), Cuti Menjelang Bebas (CMB). Remisi diberikan pemerintah sebagai
apresiasi dan penghargaan (reward) bagi
setiap narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin tinggi
dalam mengikuti program pembinaan dari pemerintah, serta telah memenuhi
persyaratan yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ketentuan mengenai remisi terus mengalami penyempurnaan seiring perkembangan
peradaban manusia dan pergeseran era globalisasi.
Dasar hukum remisi :
- Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan;
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi;
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Jenis –jenis remisi
Berdasarkan
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi maka jenis dan besarnya remisi dapat dibedakan sebagai berikut :
Remisi Umum
Besarnya remisi umum adalah:
- pada tahun pertama diberikan remisi sebesar 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 2 (dua) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
- pada tahun kedua diberikan remisi 3 (tiga) bulan;
- pada tahun ketiga diberikan remisi 4 (empat) bulan;
- pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 5 (lima) bulan; dan
- pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 6 (enam) bulan setiap tahun.
Remisi
Khusus
Besarnya remisi khusus adalah :
- Pada tahun pertama diberikan remisi sebesar 15 (lima belas) hari bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana 6 (enam) sampai 12 (dua belas) bulan; dan 1 (satu) bulan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah menjalani pidana selama 12 (dua belas) bulan atau lebih.
- Pada tahun kedua dan ketiga masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan;
- Pada tahun keempat dan kelima masing-masing diberikan remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari; dan
- Pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi 2 (dua) bulan setiap tahun.
Remisi
Tambahan
Besarnya remisi tambahan adalah :
- 1/2 (setengah) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang berbuat jasa kepada negara atau melakukan perbuataan yang bermanfaat bagi negara atau kemanusiaan; dan
- 1/3 (satu pertiga) dari remisi umum yang diperoleh pada tahun yang bersangkutan bagi Narapidana dan Anak Pidana yang telah melakukan perbuatan yang membantu kegiatan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan sebagai pemuka.
Remisi
Susulan (Remisi Khusus Yang Tertunda)
Besarnya remisi susulan yang diperoleh narapidana
pada dasarnya sama dengan remisi umum maupun remisi khusus sebagaimana
disebutkan pada Pasal 4 dan Pasal 5 Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 Tentang Remisi.
Syarat dan tata cara
Syarat dan tata cara pemberian remisi diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara
Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan
Pemasyarakatan, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2013 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian
Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti
Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
0 komentar:
Posting Komentar