>

Selasa, 17 Juni 2014

Pengunjung Membawa Ganja Tertangkap Petugas



Begitulah naas yang dialami janda berinisial R (34 th), warga Geudung Pase Penteut Lhokseumawe. Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu 11 Juni 2013, ketika ia hendak mengunjungi seorang narapidana yang ditahan di Cabang Rutan Lhoksukon. Seperti biasanya, setiap tamu yang berkunjung harus dilakukan pemeriksaan petugas. Saat diperiksa, petugas tidak menaruh curiga terhadap R, identitas dan barang-barang yang tidak diperbolehkan masuk seperti HP telah diamankan petugas Rutan. Petugas baru menaruh curiga ketika habis menyerahkan identitas dan HP, R sengaja masuk ke toilet yang kebetulan berada di dekat ruang pemeriksaan tamu. Petugas meyakini R sengaja menghindari pemeriksaan badan yang akan dilakukan petugas. Benar perkiraan petugas, ketika R keluar dari toilet gerak-geriknya menunjukan hal yang aneh, ketika ingin diperiksa,  R sengaja menghindar dan menolaknya. Hal tersebut memaksa petugas untuk melakukan pemeriksaan paksa. Tanpa  waktu  lama akhirnya sebungkus ganja seberat 1 (satu) ons berhasil ditemukan petugas yang disimpan di celana dalam (CD) R.
Hasil interogasi sementara oleh petugas Rutan, ganja tersebut sengaja dibawa ke dalam Rutan atas pesanan  salah seorang napi. Dari hasil pengakuanya, ia terpaksa membawa ganja karena terhimpit kebutuhan ekonomi dan sangat membutuhkan uang untuk keperluan wisuda anaknya. Kini kasus tersebut sudah ditangani pihak Polres Aceh Utara untuk dilakukan pengembangan, dan R telah ditetapkan sebagai tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini R telah ditahan di Rutan Lhoksukon.
Dalam beberapa tahun terakhir ini petugas Rutan telah empat kali berhasil menggagalkan penyelundupan ganja ke dalam Rutan, hal tersebut karena kesigapan dan kedisplinan petugas dalam melaksanakan tugas dan tanggung-jawabnya. Dari sekian orang yang ditangkap petugas, beberapanya sudah mendapatkan putusan hakim dan telah mendekam di Rutan Lhoksukon untuk menjalani pidananya. Hal tersebut tentu yang  diharapkan, bahwa terhadap petugas yang telah berprestasi sekiranya diberikan penghargaan (reward), baik dari pimpinan maupun instansi di atasnya. Dengan adanya penghargaan tentunya akan memacu petugas untuk bekerja lebih baik. Namun fakta yang terjadi selama ini adalah berbanding terbalik bilamana terjadi pelarian napi/tahanan. Petugas harus menjalani pemeriksaan atas kronologis dari setiap kejadian. Memang  tidak bisa dimungkiri, bahwa setiap menjalani tugas dan tangung-jawab pastinya tidak terlepas dari adanya resiko, akan tetapi hal tersebut sangatlah berimbang apabila adanya reward dari setiap prestasi yang telah dilakukan petugas.

1 komentar:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus

Radio Rodja 756AM
 
Copyright 2012 Kami Pasti.